KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kendati proses penyidikan yang dilakukan Polres Kapuas sudah dilakukan maksimal, hingga kini berkas perkara kasus dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan Kapuas masih belum rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas perkara kasus pungli Disdik memang belum dilimpakan ke kejaksaan karena saat ini penyidik masih menyempurnakan beekas perkaranya,” papar Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji di Kuala Kapuas, Jumat (8/92017).
Dikatakan, proses pemberkasannya memang memakan waktu yang cukup lama karena saksi yang harus diperiksa jumlahnya ratusan dan menyita banyak waktu. Karena itulah hingga saat ini penyidik masih meneliti dan menyempurnakan berkas perkaranya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas berhasil diselesaikan dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Iqbal.
Proses penyidikan kasus tindak pidan pungli ini memang berbeda dengan kasus pidana lainnya. Sebab untuk tindak pidana pungli ini penyidik harus dapat menggali materi perkaranya sedalam mungkin untuk menentukan pasal yang akan disangkakan.
Untuk itu, tambah Iqbal, penyidik sendiri harus bermental kuat untuk dapat menyelesaikan penyidikannya. Sebab bila tidak, tentunya penanganan kasusnya akan semakain lambat.
Penyidik sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu. Ketiganya adalah SP, TI, dan MS. Dua di antaranya, TI dan MS adalah pihak yang diciduk dalam OTT Tim Saber Pungli Polres Kapuas karena melakukan pungli terhadap kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum lama ini. (nad)
Discussion about this post