KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Polsekta Selat berhail membekuk tujuh orang pelaku tindak pidana perjudian kartu domino di Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Minggu (10/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku tersebut, salah satunya diduga anggota LSM, tertangkap tangan di saat sedang melakukan perjudian.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto, menyebutkan pengungkapan kasus perjudian yang mengamankan tujuh orang tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan lidik.
“Tadi malam (Minggu), kami berhasil mengamankan tujuh orang diduga pemain judi beserta barang buktinya, yakni kartu domino merek jitak sebanyak 6 set, satu buah bola lampu 16 watt, dan uang sebanyak Rp718 ribu,” beber Angga Yuli di Kuala Kapuas, Senin (11/9/2017).
Tujuh orang tersebut, lanjutnya, yang bernama AR (40) selaku pemilik rumah, Ags (43), Rid (36), MY (50), Rus (62), dan Is (47), masing-masing warga Kelurahan Murung Keramat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga Shj (43), warga Desa Petak Batuah RT 15, Kecamatan Dadahup.
“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka kita jerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,” ucapnya. (nad)
Discussion about this post