KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Agus Suryantara menuntut pemerintah daerah setempat menaikan gaji bagi honorer sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah itu.
“Saat ini gaji bagi honorer pada Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur masih jauh kesejahteraannya. Bahkan banyak yang di bawah standar UMK. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ungkap Agus Suryantara dalam rapat bersama mitra kerja Komisi I DPRD Kotim, Senin (11/9/2017) di Sampit.
Menurut dia, untuk memenuhi standar hidup layak bagi tenaga honorer, pihaknya meminta pemda agar menaikan gaji dan membuat kebijakan sistem penggajian yang standar bagi tenaga pembantu tanpa Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Tenaga pembantu tanpa SK sebagai PNS itu, baik dia yang bekerja pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) maupun pemda,” lanjut politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, hingga saat ini nasib kesejahteraan tenaga honorer jauh terbalik dengan yang didapatkan para PNS yang hampir setiap tahun mengalami kenaikan. “Seharusnya, hal itu juga terjadi untuk tenaga honorer. Paling tidak mampu memenuhi standar hidup layak,” ucapnya.
Melihat kenyataan yang memprihatinkan itu, ujarnya, maka dia mendesak pemda menaikan standar gaji honorer yang selama ini masih di bawah kelayakan. “Yang pastinya kita minta kenaikan gaji honorer ini betul-betul diiringi dengan kinerja honorer yang maksimal,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPPKAD Kotim, Kusdinata, menjelaskan total keseluruhan jumlah tenaga honorer di daerah saat ini mencapai 3 ribu orang lebih. Setiap tahunnya anggaran daerah yang terserap untuk membayar gaji tenaga honorer itu sebesar Rp75 miliar.
“Saat ini saja, jumlah tenaga honorer di sekretariat daerah (setda) berjumlah 150 orang. Jumlah itu berbanding terbalik dengan jumlah keseluruhan tenaga yang berstatus PNS di Setda Kotim yang hanya berjumlah sekitar 135 orang. Maka, jika gajinya dinaikan dan menyesuaikan UMR semuanya, bisa mati kita,” jelasnya. (joe)
Discussion about this post