KALAMANTHANA, Penajam – Pilkada Penajam Paser Utara masih kurang lebih setahun lagi. Tapi, para kandidat mulai muncul menampakkan diri kepada publik. Mungkinkah ada calon independen di pilkada kali ini?
Ramainya figur memamerkan diri menjelang pilkada terlihat dari beragam gambar dan baliho yang dipasang di beberapa tempat yang dianggap strategis. Ada yang dipajang di persimpangan jalan provinsi hingga merambah gang-gang sempit. Bahkan, tak sedikit pula yang enempel di pepohonan, sesuatu yang sesungguhnya dilarang.
Terbaru, muncul seorang pengusaha asal Penajam Paser Utara, Amir Sinrang. Tak mau kalah dari tokoh-tokoh lainnya, Amir yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten PPU ini juga memunculkan diri. Aktivis dan politisi di zamannya ini pun ikut meramaikan pesta demokrasi.
Beda dengan sejumlah figur lainnya, Amir tampaknya yakin dengan jalur perseorangan alias independen. Dia percaya bisa mengumpulkan dukungan sesuai yang ditetapkan undang-undang.
Pria yang akrab dengan masyarakat kalangan bawah ini mengatakan sebagai putra kelahiran Penajam, dirinya yakin bisa mengubah kondisi PPU yang selama ini proses pembangunannya cenderung sedikit lamban.
“Saya ingin membangun Penajam Paser Utara dengan baik, dengan jelas dan transparan. Karena transparansi yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Sebenarnya sudah baik pembangunan saat ini, namun ada yang lebih baik,” tutur Amir kepada KALAMANTHANA di Penajam, Senin (11/9/2017).
Amir mengungkapkan dirinya ingin dekat dengan masyarakat. “Saya ingin Bupati dan Wakil Bupati itu benar-benar menjalankan tugas dan amanah bersama masyarakat. Oleh karena itulah saya mengambil langkah pencalonan ini di jalur perseorangan. Bukan berarti partai politik tidak dekat dengan masyarakat, tetapi saya yakin partai politik akan mengusung para kadernya masing-masing,” ungkapnya.
Amir yakin, dengan niatan yang baik untuk masyarakat Kabupaten PPU, semua akan berjalan dengan baik pula. Amir juga mengakui jalur perseorangan memang harus mengumpulkan jumlah pendukung 10 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ini harus kita taati. Tetapi hati saya mengatakan bahwa saya bersama masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan KPU,” ulasnya kembali. (lrd)
Discussion about this post