KALAMANTHANA, Penajam – Ternyata, bukan hanya sabu-sabu yang diamankan aparat Polres Penajam Paser Utara. Polisi juga mengamankan 2.457 butir pil koplo jenis double L.
Penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini terpisah dari peringkusan empat pria yang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu di Girimukti dan Petung. Lokasinya pun beda, yakni di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Tri Siswanto menyebutkan penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itulah, aparat Opsnal Reskoba Polres PPU melakukan pengintaian dan kemudian penggerebekan.
Menurutnya, pengungkapan penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi di sebuah pencucian motor di Jalan Teratai, Kelurahan Waru. Di sana, pesonel Satuan Reskoba menangkap Sto (28) dan AP (19), keduanya warga Jalan Teratai, Kelurahan Waru. Selain menyita barang bukti berupa pil koplo double L, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp718 ribu dan barang bukti lainnya.
“Saat penangkapan, polisi menemukan 2.250 butir pil koplo dibungkus platik hitam disimpan di samping bak penampungan air dan 207 butir dalam bungkus rokok yang disimpan di bawah mesin air,” jelas Tri Riswanto.
Sto dan AP pun digelandang ke Mapolres PPU untuk menjalani penyidikan selanjutnya. Keduanya dijerat pasal 197,196 dan 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, seperti diketahui, Tim Opsnal meringkus Mry (38), warga Desa Girimukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,48 gram pada Minggu (10/9) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari penangkapan Mry, rupanya Tim Opsnal melakukan pengembangan. Dalam pengembangan inilah, Mry bernyanyi dan menyebut sejumlah nama lainnya. “Dari pengungkapan tersangka muncul para tersangka lainnya,” ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto di Penajam, Senin (11/9/2017).
Satu jam kemudian, Tim Opsnal berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di sebuah rumah di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Ketiganya adalah AR (39), Syo (36), dan Mln (38).
“Setelah tersangka pertama kita amankan dan dimintai keterangan, Tim Opsnal kedua bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini,” tambahnya.
Dari penangkapan tiga tersangka ini, aparat mengamankan empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.07 gram serta satu buah bong lengkap dengan sedotan yang masih terisi dengan narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dalam dompet, satu paket sabu-sabu dalam kaleng dan di dalam bong atau alat penghisap sabu-sabu sebarat 4,07 gram, uang tunai Rp80.000 serta tiga timbangan digital dan barang bukti lainnya,” ucap Tri. (myu/hr)
Discussion about this post