KALAMANTHANA, Nunukan – Sunarti alias Suna binti Nurdin (35) hanya bisa pasrah. Dia terpaksa harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran sabu-sabu.
“Satuan Resnarkoba Polres Nunukan menerima laporan tindak pidana narkotika dari Polsek Sebatik Timur atas penemuan sabu-sabu di rumah seorang wanita di Balansiku (Sebatik),” kata Kaur Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Senin (11/9/2017).
Sunarti yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu diciduk di rumahnya Jalan H Kambolong RT 02 Desa Balansiku Kecamatan Sebatik, Sabtu (9/9/2017). Polisi menemukan barang bukti (sabu-sabu) sebanyak tiga paket dengan berat 0,24 gram plus satu plastik warna hitam sekitar pukul 15.30 Wita.
Muhammad Karyadi menceritakan, aparat kepolisian setempat mengetahui keberadaan sabu-sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata Sunarti menyimpan sabu-sabu dalam kantong plastik warna hitam yang sedang dipegang saat itu. Atas penemuan barang bukti itu, wanita tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 39 tahun 2009.
Discussion about this post