KALAMANTHANA, Pontianak – Seorang sopir truk berinisial AN ditangkap anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polres Pontianak. Dia tepergok membawa kayu ilegal di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Pokresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, AN diamankan Minggu (10/9/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Lintang Batang, Sungai Ambawang. Saat itu, anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalbar sedang melakukan patroli rutin.
“Saat melakukan patroli itu, anggota melakukan pengecekan, terhadap truk yang mencurigakan, hasilnya ternyata benar bahwa truk tersebut rupanya mengangkut kayu olahan ilegal jenis meranti,” katanya, Selasa (12/9/2017).
Polisi lantas meminta dokumen perizinannya. Namun sopir AN tak dapat menunjukkannya. Kuat dugaan, AN membawa kayu kayu ilegal, sehingga langsung diamankan.
“Kemudian terhadap sopir truk AN beserta truk yang bermuatan kayu tersebut langsung diamankankan ke Mapolda Kalbar. Setelah itu, anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalbar, berkoordinasi dengan kita, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya,” katanya.
Sopir AN kini dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal tersebut akan dibawa AN ke pemesannya berinisial As, di Gang Budaya Sungai Ambawang.
“AN mengaku telah mengangkut kayu ini sebanyak dua kali ke tempat tersebut. Dalam sekali pengangkutan AN diupah oleh pemilik truk inisial Mu, sebesar Rp800 ribu, pemilik truk inisial Mu ini adalah warga Sandai, Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Aktivitas membawa kayu ilegal itu, telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b, UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Discussion about this post