KALAMANTHANA, Palangka Raya – Doorrrr! Bunyi letusan senjata api itu menyalak, membelah kesunyian malam di kawasan sepi ruas Palangka Raya-Tumbang Talaken Km 79. Pria itu, Septian Pranata, namanya, rubuh bersimbah darah.
Siapakah Septian? Pria berusia 21 tahun itu adalah warga Jalan Merdeka, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dia diduga jadi pengedar carnophen alias zenith. Belakangan, dia juga diketahui menganiaya seorang pemilik warung di Tumbang Talaken Km 45.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena Septian berusaha melarikan diri dari petugas. “Saat mencoba melarikan diri dan terlibat kejar-kejaran dengan petugas, satu dari dua pelaku berhasil kita lumpuhkan di Jalan Palangka Raya-Tumbang Talaken Km 79,” kata Kapolsek Rakumpit, Iptu Damlias di Palangka Raya, Selasa (12/9/2017).
Septian terhenti akibat timah panas mengendai pundak sebelah kanannya. Sayangnya, rekan Septian, berhasil kabur. Dia masuk ke tengah hutan dan hilang di kegelapan malam pada Minggu (10/9) sekitar pukul 23.30 WIB itu.
Dari tangan Septian, polisi mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 430 butir zenith di dalam jok sepeda motor bebek bernomor Polisi KH 4262 FE.
Pihak kepolisian langsung melarikan Septian ke puskesmas di Tangkiling, Palangka Raya untuk diberikan pertolongan awal, hingga akhirnya pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr. Doris Sylvanus.
“Kejadian penembakan pelaku pengedar obat zenith ini terjadi pada Minggu (10/9/17) sekitar pukul 22.30 WIB. Kini pelaku dikenakan pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Batu Iptu Robert Sony menambahkan, sebelum pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas kala itu, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pemilik warung yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km 45.
Robert mengatakan, malam itu pelaku menuduh pemilik warung yang dianiayanya itu mencuri telpon genggam pelaku. Padahal pemilik warung sama sekali tidak mengetahuinya.
“Atas perbuatannya itu pelaku juga kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” katanya. (ik)
Discussion about this post