KALAMANTHANA, Tanjung – Peredaran carnophen alias zenith tampaknya kian merisaukan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Hampir setiap hari, ada saja yang tertangkap karena mengadarkan pil jin tersebut.
Dalam dua hari terakhir saja, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan empat orang pelaku di dua tempat berbeda. Meski barang bukti tak seberapa, ini mengindikasikan luasnya peredaran zenith.
Hari Senin (11/9), misalnya, Satreskoba Polres Tabalong meringkus LR (25) dan JS (30), yang disangka sebagai pengedar zenith di Kelurahan Pembatan, Kecamatan Murung Pudak, dan Desa Puri Gardena, Kecamatan Tanta.
Dari kedua pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa 10 butir Zenit, uang hasil penjualan zenith sebesar Rp600 ribu), satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan 2 unit ponsel yang di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi jual beli zenith.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Minggu Tampubolon menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari pengedar obat zenith sebelumnya. Dari keterangan pelaku JS bahwa obat zenith didapatkan dari seorang penjual di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Tersangka kami jerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Minggu.
Sehari sebelumnya, aparat juga meringkus DH (23) dan MR (20) di Desa Kambitin Luar, Kecamatan Tanjung dan di Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak. Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 83 keping atau 830 butir zenith dan uang hasil penjualan zenith sebanyak Rp850 ribu.
“Kami langsung bawa keduanya ke Polres Tabalong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Diduga mereka memang satu jaringan, namun belum mengakui siapa bos pemilik barangnya,” ucap Kanit I Sat Resnarkoba, Bripka Ainul Arif. (ik)
Discussion about this post