KALAMANTHANA, Sampit – Ketua DPRD Jhon Krislie mengatakan Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sudah darurat zenith. Pasalnya barang haram itu bukan saja merusak anak muda di dalam kota, melainkan ke pelosok desa hingga perkebunan besar swasta se-Kotim.
Menurutnya, wabah carnophen yang di kalangan masyarakat lebih populer dengan sebutan zenith itu, memang belum masuk dalam golongan jenis narkoba. Zenith masih tergolong obat parasetamol untuk meredakan rasa sakit atau demam pada tubuh.
“Kita saat ini tidak bisa memberikan efek jera terhadap pelakukan penjualan zenith lantaran belum ada aturan yang mempertgas bahwa obat ini adalah jenis narkoba,” ujar Jhon Krisli.
Jhon mengatakan sejauh ini DPRD Kotim belum bisa membuat peraturan daerah terkait obat karena aturan yang di atas juga belum ada. “Kami belum bisa membuat perda-nya karena aturan yang di atas belum ada dan saat ini masih digodok di DPR. Harapanya semoga tahun depan sudah selesai dan daerah bisa melanjutkan aturan itu dalam peraturan daerah,” tutur Jhon.
Yang bisa dilakukan saat ini, menurutnya, adalah memberikan imbauan kepada orang tua maupun sekolah-sekolah di Kotim supaya mengawasi anaknya masing- masing dan meberikan pemahaman supaya tidak mengkonsumsi obat tersebut.
“Kembali kepada orang tua dan sekolah saja memberikan pemahaman kepada anaknya supaya tidak mengkonsumsi obat itu sebab aturan yang ada hanya dikenakan pidana bagi pengedar obat-obatan tanpa Izin sehingga hanya diancam 6 bulan hingga satu tahun penjara saja. Akibatnya tidak ada efek jera buat para pengedar obat itu,” kata Jhon Krislie. (joe)
Discussion about this post