KALAMANTHANA, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pamtas) TNI dan Bea dan Cukai Kalimantan Barat (Kalbar) mengagalkan peredaran sabu seberat 10,39 kilogram asal Malaysia.
“Berdasarkan laporan masyarakat didapat informasi bahwa akan adanya penyelundupan sabu kristal melalui jalur tikus perbatasan Malaysia – Indonesia via Entikong yang dilakukan oleh tersangka PH merupakan kurir,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2017).
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti. Kemudian dibentuklah tim gabungan untuk menyelidiki para pelaku yang terlibat. “Pada 27 Agustus 2017, tim gabungan menangkap PH tepatnya di Jalan Lintas Batang Tarang No 6 Pasar Makkawing, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” kata pria yang akrab disapa Buwas itu.
Petugas berhasil menyita sabu seberat 10,39 kilogram saat tersangka hendak menuju Pontianak menaiki sepeda motor. “Dalam waktu yang bersamaan, petugas BNN menangkap pelaku lainnya yakni M sebagai kurir dan checker di Jalan Kalimantan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Bengkayang, Kubu Raya Kalimantan Barat,” kata Buwas.
Pelaku lain yang ditangkap yakni penjaga gudang berinisial DZ. Dia diciduk di sebuah rumah di Perum Mitra Keluarga l, Pontianak. Petugas juga mengamankan F seorang wanita yang bertugas sebagai pemegang keuangan di daerah Kompleks Grand Victory Blok A/6 Kelurahan Teluk Kapuas, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sementara itu, pemodal dari jaringan ini yaitu I alias Dagot diciduk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Pontianak. “Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta miliar, 12 buku tabungan, tiga unit sepeda motor, sertifikat rumah, perhiasan, 11 unit ponsel dan kartu identitas para pelaku,” kata Buwas.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun.
Discussion about this post