KALAMANTHANA, Palangka Raya – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat dukungan dari kalangan DPRD. Mereka menilai harus ada solusi cerdas bagi mereka yang bekerja di sektor pertambangan.
Anggota DPRD Kalteng, Muhammad Rizal mengatakan gencarnya penertiban penambangan emas liar oleh aparat hukum, membuat mereka yang bekerja di sektor ini was-was. “Ini seperti buah simalakama,” kata anggota DPRD Dapil Kalteng I yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Gunung Mas itu, belum lama ini.
Dikatakan Rizal, kalau tidak menambang emas, sebagian besar masyarakat kesulitan untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan sandang-pangan. Walaupun konsekuensinya terpaksa melanggar hukum dan ditangkap petugas. “Masyarakat berharap ada solusi untuk mereka yang dilarang menambang. Pihaknya menginginkan adanya WPR yang dilegalkan pemerintah,” kata Rizal.
Wacana WPR sendiri mencuat menyusul anjloknya harga sejumlah komoditas yang selama ini jadi andalan masyarakat Kalteng. Perdagangan rotan menjadi kian terbatas, sementara harga karet melorot tajam. Akibatnya, banyak masyarakat Kalteng yang beralih terjun ke pertambangan emas liar, terutama di wilayah Gunung Mas dan Katingan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, HM Asera mengatakan, WPR bagi masyarakat akan didukung oleh Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi masalah ekonomi dan sumber daya alam (SDA).
“Perlu adanya WPR adalah bentuk perhatian pemerintah/gubernur agar ada lokasi bagi masyarakat berusaha emas yang legal. Izin tambang tidak hanya diberikan kepada para pengusaha saja. Masyarakat kita juga perlu diperhatikan. Saya sepakat dengan gubernur adanya WPR bagi masyarakat,” kata Asera.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, untuk pengelolaan WPR tersebut masih dicarikan pola dan aturan yang tepat.
“Nantinya pengelolaan apakah dalam bentuk koperasi atau kelompok masyarakat dan perlu adanya peraturan gubernur (Pergub) atau harus dari pusat, masih ditelaah. Yang jelas aspirasi masyarakat harus diakomodir oleh pemerintah daerah,” terangnya. (ik)
Discussion about this post