KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan dana tunjangan transportasi bagi anggoya DPRD setempat. Angkanya Rp12,65 juta sebulan. Beragam reaksi pun bermunculan.
Sejumlah anggota DPRD PPU menilai survei penetapan besaran dana tunjangan transportasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), kuran objektif. Pasalnya, hanya dilakukan di wilayah setempat. Karena itu, sebagian di antaranya menilai penetapan dana tunjangan pengganti mobil dinas bagi masing-masing anggota DPRD itu masih belum pas.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dari Fraksi Partai Golkar Fadliansyah, nilai dana tunjangan transportasi yang ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih bersifat subyektif.
“Penetapan nilai dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD itu hanya berdasarkan sewa tarif kendaraan roda empat di tingkal lokal,” jelasnya.
Fadliansyah juga menyarankan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melihat acuan lainnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 terkait standardisasi tunjangan bagi pejabat eselon II.
“Survei yang dilakukan secara lokal itu kami nilai masih belum menjamin standardisasi penetapan besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan besaran dana tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota DPRD Rp12.650.000 per bulan dari usulan awal DPRD setempat sebesar Rp14.000.000 per bulan.
Besaran dana tunjangan transportasi tersebut mengacu pada hasil survei serta angka yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di wilayah sekitar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menarik seluruh mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada anggota DPRD, setelah dana tunjangan transportasi bagi wakil rakyat itu resmi diberlakukan. (myu/hr)
Discussion about this post