KALAMANTHANA, Tana Paser – Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah menegaskan, penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana pemerintah daerah diberikan hak otonomi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan sesuai undang-undang itu, sebut Wabup, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan daerah dalam sistem NKRI.
Hal itu dikatakan Wabup Mardikansyah saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi 72 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Paser yang digelar di Ballroom Hotel Bumi Paser, Rabu (18/9).
Berkaitan dengan hal ini, menurut Mardikansyah, Pemerintah Kabupaten Paser selalu berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan memberikan kesempatan dan perhatian yang luas kepada Pemerintahan Desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, yaitu dukungan pembiayaan yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang beberapa tahun terakhir yang mencapai Rp1miliar hingga Rp 3 miliar per desa.
“Perhatian itu diharapkan mampu memacu peningkatan dan pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana di desa.Untuk menciptakan pemerintahan desa yang kuat, tangguh dan mandiri melalui Pemberdayaan Desa dan Masyarakat, diperlukan suatu tatanan organisasi yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, dukungan anggaran desa, termasuk cara dan teknik kepemimpinan seorang Kepala Desa akan memengaruhi kinerja aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Wabup.
Wabup Mardikansyah berharap kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin termasuk juga di lingkungan tempat kerjanya.
“Karenanya kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, sehingga mampu mengakomadasi tugas yang cukup berat diemban, apalagi yang menyangkut dengan transparansi penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja,” tegasnya.
Namun sekarang ini, masih menurut Wabup, harus diakui bahwa salah satu perhatian dari pemerintahan desa adalah pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa harus ditingkatkan. “Namun demikian, untuk menuju penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel juga tidak serta merta dapat memperoleh predikat terbaik, tentu semua itu ada proses yang harus dilalui,” kata Mardikansyah.
Karenanya, lanjut Mardikansyah, dari kegiatan Rakor Keuangan Desa yang beberapa waktu dilaksanakan setidaknya telah memberi dampak positif dan membawa manfaat yang cukup signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Paser, apalagi ditambah dengan studi banding atau orientasi lapangan ke kabupaten Bandung Barat tentang implementasi sistem kauangan desa.
“Suksesnya pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa juga sangat memegang peranan penting terhadap kemajuan daerah secara menyuluruh, karena bisa dikatakan pemerintahan desa merupakan perpanjangan tangan sekaligus ujung tombak pemerintah daerah,” tegasnya. (hr)
Discussion about this post