KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masihkah Glg (29), warga Desa Pangku, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, punya hati jika temannya sendiri ditipu? Ini peringatan bagi siapapun agar hati-hati, bahkan terhadap teman sekalipun.
Glg adalah pria yang menipu sekaligus mencuri sepeda motor Cindrawati. Dia membawa kabur motor itu dengan segenap tipu dayanya. Beruntung, Glg yang dalam pelariannya, akhirnya berhasil dibekuk Tim Buru Sergap Polsek Tewek Tengah.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (30/8) sekitar jam 19.00WIB di jalan Pramuka Kelurahan Lanjas. Pelaku Gelagap memperdayai temannya bernama Cindrawati, warga Kelurahan Melayu dengan mengajak makan di warung lalapan.
Pelaku melancarkan siasat liciknya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor jenis Honda Vario warna biru dengan nomor polisi KH 5868 EJ. Dalihnya ingin membeli bahan bakar bensin. Cindrawati tak menaruh syakwasangka apa-apa terhadap Glg. Pasalnya, pria itu adalah temannya sendiri.
Setelah Cindrawati menunggu beberapa lama, ternyata motornya tidak dikembalikan oleh pelaku. Bahkan ketika dia harus meninggalkan warung lalapan itu pun. Dia masih berbaik sangka. Tapi, ketika keesokan harinya Glg dan sepeda motor itu belum juga muncul, Cindrawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teweh Tengah.
Panit I Polsek Teweh Tengah, Iptu M Munir menyebutkan setelah dua minggu kabur, pihaknya mendapat informasi soal keberadaan Glg. Ada yang melaporkan dirinya berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Seketika itu juga, tim Polres Barut meluncur untuk menangkap pelaku.
Glg berhasil dibekuk Tim Buru Sergap Polsek Teweh pada Senin (11/9) di Kabupaten Barito Selatan. Tanpa perlawanan berarti, dia menyerah. Sayangnya, saat menyerah itu, dia tak lagi bersama sepeda motor milik Cindrawati. Motor tersebut, ujarnya, sudah dijual di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Hasil penyelidikan menyebutkan aksi mencuri sepeda motor dengan cara menipu ini bukan kali ini dilakukan Glg. Sedikitnya, menurut pengakuannya, sudah tiga kali dia melakukan kejahatan serupa.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah berhasil kita amankan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 372 junto 378 dengan ancaman kurungan empat tahun penjara tentang pencurian dan penggelapan,” pungkasnya. Barang bukti itu diambil aparat dari Kutai Barat, tempat Glg menjualnya. (atr)
Discussion about this post