KALAMANTHANA, Jakarta – Pihak YB, tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Palangka Raya, buka suara. Mereka menilai penyidik kepolisian terburu-buru dan ujug-ujug menangkap anggota DPRD Kalimantan Tengah itu.
Erikh Suangi, pengacara YB, kepada wartawan di Jakarta menyebutkan hingga saat ini YB tetap bertahan bahwa dirinya tidak bersalah. Melalui pesan pendeknya, salah satunya kepada Beritasatu, dia menyatakan kliennya membantah keterlibatan dalam kasus yang menghebohkan hingga ke pusat kekuasaan ini.
“Kepolisian terkesan terburu-buru menetapkan status tersangka kepada YB sebagai pelaku yang menyuruh pembakaran,” katanya, Rabu (13/9/2017).
Seharusnya, menurut Erikh, penyidik menangkap dan menyidik HG terlebih dahulu yang lebih dulu disebut oleh tersangka S yang ditangkap lebih dulu.
“Bukan ujug-ujug menangkap dan menahan YB dalam kasus ini. Kami mengharapkan penyidik lebih objektif yaitu harus mengutamakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian,” lanjutnya.
Pembakaran 7 gedung sekolah dasar terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.
Dalam kasus ini, ada Sembilan tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.
“Sampai saat ini klien kami masih tetap pada keterangannya bahwa yang bersangkutan tidak ada memerintahkan pelaku melakukan pembakaran sekolah. Bantahan tersebut akan kami buktikan dengan menghadirkan saksi meringankan,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post