KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, membekuk seorang pemuda yang diduga mencuri sarang burung walet di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Selasa, (12/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
RMD alias MD (35) warga Desa Putai RT.3 Kecamatan Dusun Tengah tidak bisa berkutik ketika petugas berhasil menyergapnya saat terjebak di atas bangunan rumah walet milik Siswoyo di Desa Talohen, Ampah Kota.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Wakapolsek Dusun Tengah Ipda Kuslan mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari pemilik bangunan rumah walet Siswoyo yang menjadi korban pencurian.
Saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, Siswoyo tengah memeriksa bangunan rumah walet miliknya. Kemudian dia melihat ada balok kayu yang melintang di antara bangunan rumah walet yang lama dengan bangunan yang baru yang belum jadi. Pada saat itu juga banyak burung walet yang berterbangan keluar. Karena curiga ada pencuri yang masuk, korban menghubungi Polsek Dusun Tengah.
“Berdasarakan informasi itu, kita langsung ke TKP dan melakukan pengecekan ke dalam bangunan rumah walet tersebut. Benar saja kita menemukan tersangka sedang bersembunyi di atas plafon bangunan rumah walet itu,” kata Kuslan, Rabu (13/9/2017).
Dia menambahkan, tersangka berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil memetik sekitar 3 Kg sarang walet yang kemudian menjadi barang bukti bersama sebuah linggis dan sebilah parang milik tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Kerugian korban atas percurian ini ditaksir sekitar Rp36 juta dan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut RMD alias MD pemuda yang tidak tamat sekolah dasar ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Dusun Tengah dan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (dni)
Discussion about this post