KALAMANTHANA, Penajam – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Fadliansyah menyeroti izin perlintasan jalan umum (crossing) yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur kepada PT Fajar Surya Swadaya (FSS) dengan nomor 503/1495/Cross/BPPMD-PTSP/VIII/2016.
“Kami melihat ada pembangunan flyover di daerah Muan, Kelurahan Buluminung, kalau tidak salah akses koridor milik PT Fajar Surya Swadaya. Kita ingin tahu siapa memberikan izin pembangunan flyover karena namanya izin crossing jalan harus punya izin itu,” kata Fadli kepada KALAMANTHANA , Rabu (13/9).
Dikatakannya seteleh crosschek ke pihak perusahaan FSS ternyata ada izin yang dikeluarkan oleh Provinsi Kaltim terkait izin pembangunan flyover selama satu tahun. Dirinya mempertanyakan jika jalan Silkar Kilometer 38 tersebut milik provinsi seharusnya provinsi bertanggung jawab terhadap ruas jalan tersebut.
“Dengan izin ini sudah jelas kalau provinsi mengakui itu jalan provinsi. Saya sebagai warga PPU minta agar jalan tersebut tolong diperbaiki, jangan hanya mau mengeluarkan izinnya tetapi tidak mau memperbaiki jalannya. Jika mengeluarkan izin secara yuridis, dia mengakui ini jalan provinsi,” tegas Fadli.
Fadli juga mempertanyakan berapa anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk jalan Silkar Kilometer 38 tersebut, karena yang ia ketahui jalan tersebut berstatus jalan strategis nasional rencana dan itu bukan jalan negara karena jalan negara. Ada SK Menteri dan bukan jalan provinsi. Ketika pihaknya datang ke provinsi, Pemprov Kaltim tidak mengakuinya.
“Kenapa provinsi mengeluarkan izin crossing jalan? Harusnya bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut karena secara yuridis mereka mengakui jalan yang di Silkar Kilometer 38 itu. Karena mereka mengeluarkan izin terkait dengan crossing jalan yang ada di Buluminung,” paparnya.
Harapan kader Partai Golkar ini agar provinsi serius memperbaiki jalan tersebut. Dirinya juga mempertanyakan apakah perbaikan jalan tersebut apakah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tentunya nasional atau provinsi, tentu perlu dilakukan crosschek.
“Penanganan jalan tersebut lambat sekali, sementara jalan tersebut begitu strategis, sampai ke wilayah Samarinda, Samboja, Balikpapan. Kan banyak alat berat lewat di sana, belum yang memuat sawit yang overweight,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post