KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aroma dugaan korupsi terus mencuat di Kabupaten Kapuas. Kali ini, tunjangan profesi guru yang disebut-sebut. Betulkah?
Kali ini, tudingan adanya dugaan korupsi itu muncul dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Betang Hapakat Kalimantan Tengah, William Assan. Dia menuding bendagara profesi guru Kabupaten Kapuas diduga dan terindikasi melakukan korupsi. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, hingga Rp3 miliar.
Dia pun melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Intinya, dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bendahara tunjangan profesi guru PNSD Kabupaten Kapuas.
Dalam suratnya, dia menduga oknum bendahara tunjangan profesi guru PNSD Kabupaten Kapuas menyalahgunakan wewenang melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan terindikasi merugikan negara sebesar Rp 3.991.136.400.00.
Dalam suratnya dijelaskan bahwa memperhatikan surat Sekda Kabupaten Kapuas nomor: 900/1249/keu.2013 tanggal 21 Juni 2013 yang ditandatangani Nurul Edy, isi surat tersebut menerangkan tentang kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2011 sampai sengan 2012 dengan uraian kurang bayar 2011 (884 orang guru) dengan total anggaran Rp 2.666.003.400 dan kurang bayar 2012 (1.531 orang guru dengan total anggaran Rp 5.083.689.188).
Memperhatikan surat keterangan tertanggal 8 Agustus 2017 menerangkan bahwa pada tahun 2010 tunjangan profesi guru PNSD Kabupaten Kapuas kurang bayar untuk satu bulan termasuk kepunyaan 9 guru PNSD Kabupaten Kapuas yang menanda tangani surat keterangan tertanggal 8 Agustus 2017.
Mantan Kabag Keuangan Pemkab Kapuas, Syahfiri saat dikonfirmasi menjelaskan jika kasus ini sama sekali tidak ada korupsinya. Semuan hanya kesalahan administrasi dimana SK pencairannya belum dikirim dari pusat sehingga anggaran sampai saat ini belum dicairkan.
“Sampai saat ini uangnya masih ada kok dan siap dicairkan kapan saja. Jika ada pihak yang mengatakan terjadi korupsi, tentunya harus bisa membuktikannya,” ucap Syahfiri, Kamis (15/9/2017) di kantor DPRD Kapuas.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar. Dia menyebut laporan LSM Betang Hapakat ini sama sekali tidak ada unsur korupsinya.
Sebab, untuk mencairkan dana tunjangan profesi guru ini tentunya harus ada surat pencairan dari pusat, sementara sampai saat in surat tersebut masih belum ada. (nad)
Discussion about this post