KALAMANTHANA, Sampit – Tokoh Masyarakat Desa Antang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Diyo, mendatangi DPRD setempat. Dia melaporkan perusahaan perkayuan yang diduga menggarap kayu di luar perizinan.
Pelaporan itu dilakukan Diyo berdasarkan temuan mereka beberapa waktu lalu. Di daerah Antang Kalang, menurutnya, ada perusahaan kayu yang diduga menggarap kayu di luar perizinan yang dimilikinya.
Dia mengakui, sebelumnya perusahaan tersebut memang memiliki izin. Namun, sejak tahun 2016-2017, izin perusahaan itu tidak diperpanjang lagi.
“Kami sudah melapor hingga ke tingkat provinsi Kalteng dan sempat melakukan rapat dengar pendapat di Komisi B DPR Provinsi Kalteng. Hasilnya pada saat itu ada beberapa poin, salah satunya semua pihak, termasuk intansi terkait supaya melakukan cek kembali ke lapangan. Namun sampai saat ini pengecekan itu tidak pernah dilakukan tanpa ada alasan yang jelas,” ujar Diyo yang juga penah menjabat sebagai anggota DPRD Kotim periode 2004-2009 itu.
Dia juga mengatakan kecewa karena pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotim terkesan melakukukan pembiaran. Sebab selama ini, perusahaan tersebut tidak pernah memperhatikan masyakarat sekitar. Karena itulah, pihaknya mendesak Pemkab Kotim, Pemprov Kalteng, dan wakil rakyat serta Polda Kalteng agar secepatnya menindak tegas perusahaan tersebut.
“Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan itu selain pelanggaran hukum terhadap lingkungan hingga kejahatan terhadap kehutanan,” tutur Diyo.
Dia mengatakan pihaknya mendatangi DPRD Kotim dan langsung menghadap Wakil Ketua Dewan Parimus. Sebab, pada saat RDP dengan DPRD Kalteng beberapa waktu lalu, Parimus ikut hadir mewakili DPRD Kotim.
“Jika laporan kami tidak juga digubris, kami bersama Wakil Ketua Dewan Kotim ini akan melapor kasus ini ke Mabes Polri supaya para pelaku penggarapan lahan di luar izin serta pembabatan hutan produksi ini ditangkap,” ujar Diyo. (joe)
Discussion about this post