KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kenikmatan RA (23) bekerja di perusahaan semen PT Conch hanya bertahan dalam hitungan bulan. Di wilayah Ambang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, dia diringkus polisi. Apa pasal? Ternyata, selama ini dia buronan polisi.
Sejak April 2017 lalu, pria berusia 27 tahun ini jadi buronan Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur. Warga Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah ini jadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapannya berlangsung pada Jumat (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selama lima bulan menghilang, RA sulit dilacak jejaknya. Tapi untunglah persembunyiannya ditemukan polisi.
“Ternyata tersangka selama ini melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tabalong dan berkerja di perusahaan semen PT Conch. Bersama anggota Reskrim Polres Tabalong, kami berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Wakapolsek Dusun Tengah Ipda Kuslan.
Tersangka RA diketahui terlibat pencurian dengan pemberatan di warung milik warga Desa Rodok bersama seorang temannya berinisial AG. Saat itu warung dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ibadah Paskah oleh pemiliknya pada hari Minggu (16/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka RA berjaga di luar, sedangka AG masuk kedalam dan mengambil sejumlah barang dagangan yang ada dalam warung tersebut. Namun naas, aksi keduanya kepergok warga dan AG berhasil ditangkap, sedangkan RA melarikan diri sehingga masuk DPO Polsek Dusun Tengah.
“Untuk tersangka AG sudah menjalani proses hukum dan sedang menjalani hukuman di Rutan Buntok, Kabupaten Barito Selatan,” jelas Kuslan. (dni)
Discussion about this post