KALAMANTHANA, Penajam – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Jamaluddin menyatakan pihaknya membutuhkan masukan, saran, serta tanggapan dari semua pihak terkait pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Permintaan masukan dan saran ini dia sebar melalui akun facebook-nya, @Jamaluddin Jamaltanjung. Masukan dan saran dibutuhkan karena keterbatasan ilmu dan wawasan terkait pinjaman tersebut.
“Terkait dengan Raperda Pinjaman yang diminta oleh pemerintah sebagai syarat untuk pencairan dana pinjaman, saya selaku ketua Fraksi Golkar memandang bahwa pinjaman daerah kepada pihak lain dengan nilai kecil atau besar, harus dibuatkan perda,” kata Jamal.
Menurutnya, sebagian orang, termasuk beberapa anggota Pansus yang menangani di DPRD, berpandangan tanpa perda pun pencairan dana tidak ada masalah dan pemerintah daerah tetap bisa melaksanakan proses pencairan dana pinjaman itu.
“Sementara itu, kami selaku ketua Fraksi Golkar menemukan hal-hal yang cukup menganjal dan perlu pendalaman,” terangnya.
Yang mengganjal itu, ada dua kegiatan proyek multiyears yang diajukan dipinjamkan dana dalam rangka melanjutkan pekerjaan yang menurut dirinya itu bukan pekerjaan yang bisa dikatakan pekerjaan yang membuat pemerintah daerah terutang pada kontraktor. Karena sesungguhnya sudah kurang lebih satu tahun tidak dikerjakan oleh kontraktor. Menurut dinas terkait, kontraktor tersebut melarikan diri setelah mendapatkan pembayaran uang muka kurang lebih 10-15 persen dari hasil temuan sidak komisi III di lapangan.
“Fakta di lapangan, kegiatan dan pekerjaan terhadap proyek tersebut hanya kurang lebih 2-4 persen selama kurang lebih satu tahun kontraknya dan menurut kami seharusnya kontrak kerja dengan pihak kontraktor tersebut harus di-blacklist. Jika mau dilanjutkan, perkerjaan tersebut harus ditender kembali,” tuturnya
Dilanjutkan Sekretaris Komisi III DPRD PPU ini bahwa penyampaian di lapangan oleh salah satu staf dinas teknis (Dinas Pekerjaan Umum-PPU) bahwa sesungguhnya PT SMI mengisyaratkan 70 persen pekerjaan di lapangan baru bisa dianggap memenuhi persyaratan untuk melakukan pinjaman jika pemerintah daerah sudah tidak sanggup atau tidak mampu lagi membiayai pekerjaan tersebut.
“Kami mohon saran dan masukan, baik itu dari aspek hukum atau aspek politik, apakah kami mendukung terbentuknya perda tersebut atau kami menolak, silahkan hubungi kami di Kantor Sekretariat Partai Golkar atau di 08211239995,” pungkasnya. (adv/dprd-ppu/hr)
Discussion about this post