KALAMANTHANA, Balikpapan – Sebagai pekerja seks komersial, si Cantik –sebut saja begitu namanya—terhitung sudah senior. Dia pulalah yang kemudian membongkar praktik prostitusi yang dikelola BGS di Kota Tarakan.
BGS, salah seorang mucikari kondang di Tarakan, seperti dikabarkan sebelumnya, ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur. Dia diringkus di karaoke ‘D’ yang cukup ternama di Tarakan.
Penangkapan terhadap BGS sendiri berawal dari penyamaran yang dilakukan petugas kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari penyamaran itu, polisi seolah-olah menyewa jasa birahi dari ‘si Cantik’, tapi kemudian menginterogasinya.
Dari informasinya, ‘si Cantik’ sudah cukup lama berprofesi sebagai PSK. Di bawah asuhan BGS, dia bahkan mengaku sudah bekerja selama enam tahun. Omsetnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp200 juta.
Maklum saja, BGS menjadikan ‘si Cantik’ sebagai salah seorang PSK papan atas di Kota Tarakan. Tarifnya Rp500 ribu untuk short time (satu jam) dan Rp1 juta untuk long time (bermalam).
Dari pendapatan tersebut, begitu pengakuan ‘si Cantik’ di hadapan aparat kepolisian, dirinya sebagaimana perempuan binaan BGS lainnya mendapatkan bagian 50 persen. Sisanya dikantongi BGS.
Penangkapan terhadap BGS dilakukan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Di ruang rapat Ditreskrimum Polda Kaltim di Balikpapan, Senin (18/9/2017), Polda Kaltim pun menggelar rilis soal penangkapan tersangka germo papan atas ini.
Dipimpin Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib, Kasubdit 4 Ditreskrimum Kompol Hendri Sidabutar menjelaskan, penangkapan terhadap BGS berlangsung lewat sebuah strategi penyamaran. Operasi dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat Tarakan bahwa ada kegiatan prostitusi terselubung di tempat hiburan malam Karaoke ‘D’ di Kota Tarakan.
Di bawah pimpinan Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, anggota tim opsnal melakukan undercover atau penyamaran untuk memesan seorang wanita penghibur kepada salah satu papi, BGS.
Yustiadi menjelaskan, setelah melakukan pembayaran kepada kasir, anggota yang melakukan penyamaran pun menuju ke salah satu hotel di Tarakan. Di dalam kamar, ternyata sudah ada seorang wanita.
“Sesampainya di kamar 407, anggota langsung mengamankan korban serta barang bukti dan melakukan interogasi,” ucap pria berpangkat melati dua tersebut.
Atas keterangan korban, tim menuju ke Karaoke ‘D’ melakukan penangkapan terhadap tersangka BGS.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. (ik)
Discussion about this post