KALAMANTHANA, Banjarmasin – Muhammad Haris (42) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) gara-gara mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
“Tersangka bernama Muhammad Haris alias Haris (42) kami tangkap saat mengisap sabu-sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin (18/9/2017).
Menurut Firman, pelaku ditangkap setelah warga melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah mereka. Polisi langsung menindaklanjuti dengan memantau rumah tersebut.
Tak ayal lagi, begitu pelaku sedang kedapatan mengonsumsi narkoba, polisi langsung menggerebek rumah di Jalan Kampung Melayu Laut RT/RW 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar plastik klip yang masih ada sisa sabu-sabu serta alat isapnya. Haris pun langsung langsung diamankan dan periksa lebih lanjut sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran Narkoba. “Penyidik menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Matsari.
Discussion about this post