KALAMANTHANA, Penajam – Indonesia darurat narkoba, begitu kata Presiden Joko Widodo. “Pernyataan ini bukan tanpa pertimbangan, namun didasarkan bukti-bukti yang ada,” terang Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ setelah menghadiri rapat koordinasi perang terhadap narkoba di Pendopo Lamin Etam, senin (18/9).
Narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Kejahatan ini begitu mengancam negeri ini. Kendati demikian, terungkap serangan narkoba tidak mengenal jenis kelamin, status sosial, jabatan, pekerjaan, atau pun usia. Oleh sebab itu, narkoba diklaim Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai musuh bangsa karena mampu merusak generasi penerus bangsa.
“Kita sangat prihatin. Saat ini Kaltim menduduki posisi ketiga nasional kasus peredaran narkoba di bawah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Ini bukan urutan yang membanggakan, bahkan sangat memprihatinkan dan mengancam,” tegas Mustaqim.
Menindaklanjuti apa yang menjadi pernyataan presiden, Gubernur Kaltim langsung yang memimpin rakor. Awang mengungkapkan perang terhadap narkoba maupun barang sejenisnya, termasuk PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) harus dilakukan secara bersama dan bersinergi. “Saya minta jajaran dan instansi terkait jangan sampai narkoba merajarela, jangan ada di Kaltim,” tegas Awang.
Dalam rakor, gubernur meminta bupati beserta walikota hingga jajaran pemerintahan pedesaan bahkan lingkungan rukun tetangga (RT) agar bersama aparat menuntaskan masalah narkoba di lingkungan masing-masing.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Raja Haryono mengatakan, hasil penelitian BNN dan Puslitkes Univesitas Indonesia diproyeksikan prevalensi 2,8 persen setara 5,1-5,6 juta jiwa dari populasi penduduk indonesia. Di Kaltim diperkirakan terdapat sekitar 97.000 penyalah guna narkoba, terdiri pemakai coba-coba, teratur pakai, dan pecandu.
Rakor dihadiri bupati/walikota se-kaltim, Danrem 091 ASN Brigjen TNI Irham Waroihan, Dandim , Kalapas, Kajari, Kalpolres serta kepala BNN Kabupaten/ Kota se-kaltim. Rakor menghadirkan narasumber Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Makmun dan Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Kris Erlangga Aji Widjaya.
Kegiatan juga dirangkai penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Kaltim, Kementerian Hukum dan HAM serta BNNP dengan bupati/walikota. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post