KALAMANTHANA, Penajam – Kuat dugaan, AH, pria Samarinda yang diringkus aparat Polres Penajam Paser Utara, bukanlah satu-satunya pemain narkoba di jalur Samarinda-Penajam. Polisi akan berupaya membongkarnya.
“Tersangka diduga merupakan salah satu pengedar dari jaringan narkoba di Samarinda dan akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Penajam Paser Utara,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto di Penajam, Selasa (19/9/2017).
AH (38), menurutnya, sudah diamankan di Mapolres PPU bersama barang buktinya. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama dengan dugaan kuat AH bukanlah pemain tunggal.
Satreskoba Polres PPU, dia tambahkan, masih akan terus mengembangkan kasus penangkapan tersebut. Mereka akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap AH untuk membongkar jaringannya.
AH, sebagaimana diketahui, ditangkap aparat di depan Pos Polisi Pelabuhan Penyeberangan Feri Kabupaten PPU di Kecamatan Penajam, Senin (18/9). Dia diringkus saat baru keluar dari feri penyebarangan pada sekitar pukul 23.00 Wita.
Siapakah AH? Dia warga Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, termasuk ke wilayah Penajam Paser Utara.
“Pada Senin malam itu kami menyita satu paket sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan AH yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya.
Selain menangkap AH dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita satu unit sepeda motor KT 6437 UA serta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan yang menyebutkan akan ada orang yang diduga membawa narkoba menggunakan kapal feri,” kata Tri.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi tersebut hingga menangkap AH. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan ditempel dengan lakban bening di paha sebelah kanan.
Polres Penajam Paser Utara sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post