KALAMANTHANA, Penajam – Baru turun dari feri, langkah AH langsung terhenti. Di depannya, sejumlah aparat kepolisian sudah menunggu. Tak sulit bagi aparat meringkus pria berusia 38 tahun ini.
Begitulah drama yang terjadi di depan Pos Polisi Pelabuhan Penyebarangan Feri Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Penajam, Senin (18/9), ketika hari hendak berganti. Sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Polres PPU sudah meringkus AH.
Siapakah AH? Dia warga Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, termasuk ke wilayah Penajam Paser Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto, di Penajam, Selasa (19/9/2017) membenarkan penangkapan AH itu. “Pada Senin malam itu kami menyita satu paket sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan AH yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya.
Selain menangkap AH dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita satu unit sepeda motor KT 6437 UA serta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan yang menyebutkan akan ada orang yang diduga membawa narkoba menggunakan kapal feri,” kata Tri.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi tersebut hingga menangkap AH. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan ditempel dengan lakban bening di paha sebelah kanan.
Polres Penajam Paser Utara sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post