KALAMANTHANA, Sampit – Adanya dugaan PT Agro Wana Lestari (AWL) mempekerjakan banyak tenaga asing di perusahannya mendapat mendapat sanggahan dari Kantot Imigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kotim melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Setiawan mengatakan tidak benar AWL memperkerjakan tenaga asing ilegal. Menurutnya, di PT AWL hanya ada satu orang yang mempunyai izin tinggal dan berkerja di perusahaan tersebut.
“Dari data per Agustus 2017, hanya satu orang tenaga kerja di PT AWL yang mempunyai izin tinggal,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada Maret 2017, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) terdiri dari Imigrasi, Disnaker, Kesbangpol, Polres, Kodim dan Badan Intelegen Negera (BIN) melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap orang asing di Kotim. Pada dasarnya semua sesuai dengan aturan.
“Hasil Tim Pora, orang asing yang ada di Kotim semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Setiawan, masyarakat jangan mengambil kesimpulan sendiri jika melihat ada mobilitas orang asing. Apalagi saat adanya kunjungan orang asing ke suatu perusahaan. Bisa saja meraka hanya melakukan survey dan berkunjung ke perusahaan.
“Silahkan cek ke Kantor Imgirasi, data yang ada di Imigrasi sangat akurat dan valid tentang tenaga asing yang berkerja dan tinggal di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan yang berkunjung pun kami mengetahuinya,” ucapnya.
Sementara itu, pihak perusahaan PT AWL, Aditia Insani menegaskan tak ada tenaga kerja asing ilegal di perusahaannya. “Tidak benar perusahaan kami memperkerjakan tenaga asing Ilegal. Kami hanya mempekerjakan satu orang tenaga asing dan perizinannya lengkap dengan paspor/visa kerja, bukan wisata dengan masa berlaku sampai 2018,” jelasnya.
Pada dasarnya perusahaan berkomitmen untuk senantiasa patuh kepada peraturan yang berlaku, terutama dalam hal izin pekerja asing. Dari sisi jumlah pekerja asing memang sangat terbatas karena mayoritas adalah pekerja lokal dan tidak ada yang dikatakan ilegal seperti yang dituduhkan.
“Kiranya seluruh pihak yang kami hormati dapat memahami asas keadilan dan kesesuaian pada fakta yang ada dalam memberikan informasi dan pemberitaan. Sehingga dapat terhindar dari pelanggaran dalam pencemaran nama baik dan UU ITE yang berlaku saat ini,” tukasnya.
Ditambahkannya, untuk kebenaran data dan legalitas kebenarannya silahkan tanyakan kepada Kantor Imigrasi setempat. “Agar semua pihak baik masyarakat ataupun media melakukan konfirmasi dulu sebelum melakukan pemberitaan agar tidak fitnah, berimbang dan sesuai fakta,” sarannya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kotim Rosiana Umban mengatakan Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit, PT Agro Wana Lestari (AWL), diduga mempekerjakan sejumkah tenaga asing ilegal. Dugaan tersebut dikemukakan Rosiana Umban kepada awak media, Selasa (19/9).
Bukti untuk menguatkan dugaannya tersebut, Rosiana Umban mengaku sudah mengantongi sejumlah data terkait tenaga kerja asing yang bekerja di PT AWL tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan hal ini ke DPRD Kotim dan juga dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Pihak Dinas Tenaga Kerja harus lebih gesit melakukan pengawasan di lapangan. Saya juga sudah melaporkan hal ini ke lembaga dewan,” bebernya. (joe)
Discussion about this post