KALAMANTHANA, Palangka Raya – Masih ingat penangkapan dua ‘germo online’ di Palangka Raya awal bulan ini? Ternyata, keduanya, yakni RFR (22) dan AZ (21) adalah warga Banjarmasin yang beroperasi di Kota Cantik.
“Keduanya berinisial RFR (22) dan AZ (21) yang berstatus warga Kota Banjarmasin,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko di Palangka Raya, Rabu (20/9/2017).
Penangkapan terhadap dua germo online itu dilakukan aparat Subdit IV/Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, di bawah pimpinan AKP Wiwin. Dua tersangka yang bakal dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang itu diringkus pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel C di Kota Palangka Raya.
Agung mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online melalui Aplikasi Bee Talk tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan. “Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang berasal dari Kota Banjarmasin, bisnis tersebut digelutinya selama beberapa bulan. Sedangkan dari jasa yang mereka lakukan sering kali mendapat keuntungan sebanyak Rp200 ribu dari para korbannya,” katanya.
Dari kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamakan satu unit telpon genggam, tiga lembar kwitansi pembayaran kamar hotel, uang tunai sebesar Rp2.450.000 dan dua kunci kamar hotel.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik dua korban berinisial DA (23) dan (LS) (23) seperti satu lembar baju hitam, tujuh buah kondom, satu unit telpon genggam dan satu strip pil KB serta sejumlah barang bukti lainnya. (dni)
Discussion about this post