KALAMANTHANA, Penajam – Sudah empat tahun nasib mereka terkatung-katung. Tak tahan, mereka akhirnya menempuh jalur hukum. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Begitulah langkah yang diambil 38 orang tenaga honorer kategori 2 (K2) di Penajam Paser Utara. Mereka sudah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) pad 2013. Melalui PTUN Samarinda, mereka menuntut hak mereka diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) segera diwujudkan Pemkab PPU.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, membenarkan adanya tuntutan itu. “Mereka menuntut pemerintah kabupaten dapat segera memberikan SK (surat keputusan) pengangkatan sebagai PNS yang selama ini belum diterbitkan,” jelasnya.
Ke-38 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 itu mayoritas sebagai tenaga pengajar atau guru. Mereka adalah juga tenaga-tenaga yang sejatinya dibutuhkan Pemkab PPU.
“Memang benar ada gugatan di PTUN Samarinda, bahkan sudah dipanggil pengadilan untuk dimintai keterangan terkait tuntutan puluhan honorer K2 itu,” kata Surodal.
Penundaan SK pengangkatan PNS bagi para tenaga honorer K2 tersebut terkait adanya dugaan penipuan administrasi dokumen kelengkapan dari honorer K2 itu.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang dulu bernama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mensinyalir adanya kecurangan tahun kerja puluhan honorer tersebut.
Surodal menjelaskan, sesuai aturan, tenaga honorer K2 yang bisa mengikuti tes CPNS harus bekerja maksimal di bawah tahun 2005. Sementara diduga dari tujuh orang honorer K2 yang telah dinyatakan lulus CPNS pada 2013 mayoritas tidak memenuhi persyaratan tahun kerja tersebut. (ik)
Discussion about this post