KALAMANTHANA, Penajam – Mms, seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, ditangkap polisi karena narkoba jenis sabu-sabu. Begini kronologis pengungkapan temuan sabu-sabu di rumah Mms di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam itu.
Langkah tim gabungan Polres Penajam Paser Utara, dengan dimotori Satuan Reskoba, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Mereka melakukan penyamaran setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kamis (21/9) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Penajam dan anggotanya, mendatangi rumah yang dicurigai itu. Setelah melakukan pengintaian, polisi masuk ke rumah tersebut dan melihat seseorang di dalamnya. Orang tersebut diketahui bernama Mms.
Saat digeledah, tak ada bukti-bukti mencurigakan dari Mms. Penggeledahan badan hanya menemukan uang senilai Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek Samsung, dan satu korek api gas.
Tak mau terjebak, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap rumah. Di sinilah, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan kalau Mms adalah seorang pemain sabu.
Saat menggeledah salah satu kamar, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu dan satu timbangan digital. Keduanya ditemukan di atas tumpukan buku.
Belum cukup sampai di situ, aparat pun menggeledah dapur rumah milik Mms itu. Di sini, polisi menemukan tas warna pink. Setelah dibongkar, di dalamnya ternyata terdapat dua paket sabu-sabu, satu pipet kaca, satu tutup botol aqua yang terhubung dengan dua sedotan plastik, dan satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Mms tak bisa mengelak lagi. Dia, bersama barang bukti yang didapatkan polisi, digelandang ke Satuan Reskoba Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia bakal dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (myu/hr)
Discussion about this post