KALAMANTHANA, Samarinda – Razia terhadap apotik dan toko obat tak sepenuhnya ampuh meredam peredaran pil PCC. Buktinya, di Samarinda, pil yang dipelesetkan jadi ‘pucing cana cini’ itu beredar. Dua pelakunya bahkan diringkus.
Dua orang yang dijadikan tersangka itu yakni Sum (44) dan Ris (41). Keduanya digaruk saat operasi penggerebekan yang dilakukan aparat Polresta Samarinda pada Rabu (20/9) lalu.
Sum ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Sentosa. Wanita berusia 44 tahun ini hanyalah ibu rumah tangga. Saat dikembangkan, giliran Ris, warga Jalan Kenya, diringkus. Perannya diduga sebagai pemasok pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol itu.
“Dari Sum, kami menemukan barang bukti sebanyak 141 butir somadril atau biasa dinamakan pil PCC, 25 butir carnopen atau zenith dan uang uang tunai Rp350 ribu. Sedangkan dari Ris disita barang bukti sebanyak 1.820 pil PCC, 7.000 pil DMP (dextrometropan) dan uang tunai sebesar Rp8,85 juta,” ujar Kanit Sidik Satreskoba Polda Samarinda, Iptu Teguh Wibowo.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sudah menjual sebanyak 80 butir dengan harga Rp7.000 per butir dan sasarannya adalah kalangan remaja atau anak sekolah.
“Obat ini digunakan untuk campuran mabuk, biasa dicampur dengan minuman berenergi dan bisa berakibat bagi peminumnya tidak sadarkan diri. Istilahnya mabuk dengan harga yang murah,” katanya.
Teguh juga menambahkan bahwa obat-obatan ilegal itu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan sudah sekitar satu tahun disimpan oleh pelaku di rumahnya.
“Pelaku sudah tahu kalau obat-obatan itu telah dilarang edar dari pemberitaan yang marak di media massa. Dia mengaku sayang kalau dibuang dan justru akhirnya mereka kami tangkap,” ujarnya.
Kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda itu dijerat pasal 196, 197 dan 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (ik)
Discussion about this post