KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kohesi antara unsur-unsur adat Dayak, pemuda Dayak, dan masyarakat Dayak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah perlu dirajut kembali. Setidaknya dalam menyikapi masalah antara warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang dan perusahaan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama (AGU).
Akibat gangguan kohesi di antara unsur-unsur tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barut Jonio Suharto mencabut tanda tangan yang telah dibubuhkan pada surat masyarakat dari tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang tertanggal 12 September 2017. Surat ini ditandatangani oleh Ketua DAD Barut, Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Kabupaten Barut, Ketua Forum Dayak Misik, serta tokoh Dayak Kalteng seperti Sabran Achmad dan Dagut.
Ketua Gerdayak yang juga juru bicara warga tujuh desa Saprudin S Tingan mengatakan, bermodalkan pencabutan tanda tangan itu PT AGU memiliki keberanian untuk membuka ‘Pali Mara’ yang dibuat warga tujuh desa dengan pemikiran PT AGU tidak bersalah.
“Paling menyedihkan lagi dengan bermodal surat tersebut, PT AGU berani untuk melaporkan salah satu tokoh warga Kecamatan Gunung Timang ke Polres Barut. Sebelumnya pihak perusahaan tanpa basa-basi berani membuka Pali Mara tanpa ada ritual yang dipenuhi,” ujar pria yang akrab disapa Kotin ini, Kamis (21/9).
Menurut Kotin, tanda tangan Ketua DAD dilakukan secara terbuka di depan forum tanpa paksaan apa pun, sesaui dengan motto “Bersama rakyat kita sama-sama berjuang mempertahankan tanah adat,hutan adat untuk menuju masyarakat Dayak sejahtera”.
Kotin berharap di balik kejadian ini, Pengurus DAD Barut masih memiliki hati mulai untuk membantu warga Kecamatan Gunung Timang yang sudah 14 tahun menunggu janji, tetapi masih juga belum terpenuhi. “Saya mohon Pak Gubernur, Bupati, dan Ketua DAD Kalteng, bantulah kami yang tidak berdaya ini,” ujarnya.
Kenapa Ketua DAD Barut mencabut tanda tangan? Ketika ditanya KALAMANTHANA lewat ponselnya, Jonio Suharto menjawab bahwa dia sedang sembahyang. Tapi dari laman facebooknya yang diunggah pada 14 September 2017, Jonio mengatakan, DAD sudah berusaha membantu masyarakat adat, termasuk masyarakat Gunung Timang untuk memperoleh hak-haknya sesuai dengan adat dan hukum negara yang berlaku.
Namun, sambung Jonio, memperhatikan posting di media sosial akhir-akhir ini, maka pihaknya mempertimbangkan untuk tidak meneruskan dukungan karena menilai untuk Kecamatan Gunung Timang sudah ada pihak yang lebih kompeten untuk melanjutkan ke proses berikutnya. (mki)
Discussion about this post