KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Palangka Raya berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di sebuah ruko di Jalan Rajawali Km 4,5, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (24/09/2017) sekitar 09.30 WIB.
Kepada wartawan, Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, menjelaskan dua orang pelaku berinisial RN (19) dan ST (23) berhasil dibekuk berkat kesigapan Tim Resmob Satreskrim Polres Palangka Raya yang bekerjasama dengan Intelmob Brimob Polda Kalimantan Tengah.
“Kedua pelaku masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu ruko, kemudian mengambil 6 aki mobil, selanjutnya pelaku mengiklankan barang tersebut melalui forum jual beli online Kota Palangka Raya,” ungkap Lili.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga aki mobil, satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna orange putih dengan nomor Polisi KH 3384 TP dan satu buah obeng yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya. (dni)
Discussion about this post