KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara merilis kronologis penangkapan kayu yang diduga ilegal pada Sabtu (23/9) sekitar jam 21.30WIB di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas menyampaikan melalui Kabag Operasional Komisaris Yudhapatie bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan saat anggota kepolisian melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).
“Anggota kami telah menemukan satu unit truk merk Hyno Lohan warna hijau nomor Polisi DA 9914 AU. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut bermuatan kayu olahan,” ujar Yudhapatie di Muara Teweh, Minggu (24/9/2017).
Ditambahkan Yudhapatie, diduga jenis kayu yang dibawa adalah kayu yang tanpa izin resmi itu adalah kayu balau sebanyak kurang lebih 10 kubik.
“Setelah ditanyakan kepada pelaku, ternyata kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK,” bebernya.
Di tegaskan Yudhapatie untuk sementara ini pihaknya telah menetetapkan satu orang tersangka dengan inisial TC. “Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” pungkasnya. (atr)
Discussion about this post