KALAMANTHANA, Balikpapan – Kemudahan yang diberikan teknologi informasi dimanfaatkan untuk banyak hal. Termasuk melancarkan praktik prostitusi. Ini yang dilakukan IN. Dia pun kini meringkuk di ruang tahanan Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IN adalah orang yang diringkus Tim Opsnal Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Timur saat mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online. Dia yang memiliki omset hingga Rp15 juta setiap bulan ini, diamankan di Balikpapan.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan IN yang diduga sebagai seorang mucikari. Dia diringkus dengan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menawarkan perempuan muda kepada lelaki hidung belang.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur melalui Kasubdit Penmas AKBP Yustiadi, menyebutkan penangkapan sang mucikari online dilakukan dengan penyamaran. “Aparat kepolisian melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang untuk mendapatkan jaringan prositusi online tersebut,” katanya.
IN ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Balikpapan pada Rabu (20/9) lalu. Dia dan korban langsung dibawa Tim Opsnal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bersama IN dan korban, dibawa pula barang bukti berupa uang, telepon genggam, dan kartu ATM. (ik)
Discussion about this post