KALAMANTHANA, Muara Teweh – Nn, pria tua dari Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, kini harus siap-siap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Itu jika aparat penegak hukum bisa membuktikan lelaki berusia 56 tahun ini mencabuli tetangganya sendiri, Mawar (13) di Jalan Haji Koyem.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Benito Herleandra menyebutkan, kepada tersangka Nn, apabila terbukti bersalah, maka akan lama mendekam di penjara.
“Nn kita kenakan pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya di Muara Teweh.
Acaman hukuman kurungan badan ini tidak tanggung-tanggung. Tersangka Nn bisa mendekam di sel selama lebih dari 10 tahun mengacu pada hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan.
Nn, seperti dikabarkan, Senin (25/9) diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Barito Utara atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini berlangsung selama hampir lima tahun dan baru terbongkar sekarang.
Benito Herleandra menyebutkan kejadian tersebut sudah berlangsung dari tahun 2013 hingga 2017. “Kejadian ini berlangsung hampir lima tahun sampai sekarang, di rumah tersangka Nn di Jalan Haji Koyem,” katanya.
Ditambahkannya, terungkapnya peristiwa ini bermula saat Mawar menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Mawar mengaku telah disetubuhi Nn.
“Mawar menceritakan kepada kakaknya bahwa tetangganya Nn telah menyetubuhinya,” jelas Benito.
Mendengar peristiwa yang mendera Mawar, sang kakak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
“Tersangka Nn sekarang ini sudah kita amankan dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutup Benito.(atr)
Discussion about this post