KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang tersangka yang menjadi sindikat narkoba jenis sabu asal Malaysia.
“Kelima tersangka adalah Ary, Hary, Haryanto, Ronian dan Andi,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Dalam penangkapan kelimanya, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,4 kilogram yang diketahui berasal dari Tawau, Malaysia.
Menurut dia, penyelundupan barang haram tersebut dikoordinasi oleh tersangka Andi yang merupakan narapidana Lapas Tarakan. “Andi juga sekaligus pemodal,” ungkapnya.
Arman mengatakan modus pengiriman sabu tersebut yakni dengan disembunyikan di dalam jerigen yang dibawa menggunakan speed boat atau kapal cepat melalui jalur laut menuju Tarakan, Kalimantan Utara.
Sesampainya di Tarakan, jerigen yang berisi sabu dipindahkan ke dalam mobil. “Rencananya akan dibawa ke Samarinda,” ucapnya.
Kemudian dalam perjalanan, petugas menangkap para tersangka. “Di Jalan Raya Aki Balak, Tarakan, para pelaku ditangkap oleh tim BNN,” paparnya.
Kini, para tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post