KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyampaikan hal itu di sela-sela rapat di DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Hanya saja, dia membantah bahwa Rita jadi tersangka karena adanya operasi tangkap tangan.
“Ini pengembangan kasus biasa,” katanya.
Syarif enggan menjelaskan kasus apa yang menjerat Rita. Dia hanya menyebut akan ada konferensi pers terkait itu.
“Ya dia ditetapkan tersangka, tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus,” sebut Syarif.
Dalam surat KPK yang beredar di media sosial, Rita diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Selain dia, seorang pengusaha, Kh juga ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, petugas KPK mendatangi dan menggeledah Sekretariat Kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kalimantan Timur. Betulkah karena kasus dugaan gratisifikasi dan suap?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta tak menjelaskan soal dugaan tersebut. Tapi, dia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Tenggarong.
“Sementara yang bisa dikonfirmasi adalah benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan di sana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Petugas KPK sendiri mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara sekitar pukul 10.00 Wita. Menggunakan rompi KPK, mereka masuk ke ruang Sekretariat Pemkab Kukar. Di dalam ruangan, mereka tak membolehkan yang berada dalam untuk keluar atau sebaliknya, melarang yang di luar masuk ke dalam.
Di dalam ruangan, penyidik meminta setiap yang berada di dalam untuk mengumpulkan telepon genggam mereka. Di luar Kantor Bupati, sejumlah polisi berjaga-jaga mengawal penyelidikan yang dilakukan petugas KPK. (ik)
Discussion about this post