KALAMANTHANA, Balikpapan – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 82,66 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan di Ruang Dit Narkoba Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 10.00 Wita
Seluruh barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka Hendera alias Hendera Bin M Amin seberat 70,33 gram, Jumri bin Jumadi 0,80 gram, dan Darwis alias Awi Bin Abdul Hakim 11,52 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, dari kasus ini ada tiga yang menjadi tersangka. “Keseluruhan ada 3 (tiga) tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda-beda dan dengan barang bukti berbeda-beda.” Ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Barang bukti berupa sabu, dimasukkan ke dalam air yang telah disediakan. Kemudian dicampur dan diaduk sampai dengan merata lalu dibuang ke dalam toilet (WC).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kanit 4 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim. “Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,” tutur Ade Yaya.
Discussion about this post