KALAMANTHANA, Tenggarong – Kabupaten Kutai Kartanegara salah satu kabupaten terkaya di Indonesia. Tahun ini, di tengah melorotnya harga batubara, mereka masih memiliki APBD senilai Rp3,99 triliun. Tapi, kenapa rata-rata pemimpin kabupaten ini harus berujung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara yang saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, bukanlah bupati pertama yang tersangkut kasus serupa. Sebelumnya, hal serupa melanda Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais. Syaukani, ironisnya, adalah ayah Rita Widyasari.
Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama sejak memekarkan diri dari Kabupaten Kutai pada 1999. Dia memimpin Kutai Kartanegara dua periode, 1999-2004 dan 2004-2009. Tapi, sebelum menyelesaikan masa jabatan keduanya, tepatnya pada 18 Desember 2006, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp15,36 miliar.
Dalam perkembangan berikutnya, kasus korupsi Syaukani ternyata membengkak. Sepanjang 2001-2005, dia diduga melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp113 miliar. Tindakan korupsi yang dia lakukan antara lain menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Syaukani dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan pada 14 Desember 2007.
Kasus korupsi Syaukani menaikkan wakilnya, Samsuri Aspar sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sisa masa jabatan 2006-2008. Tapi, Samsuri pun harus berurusan dengan KPK. Pada Kamis (24/7/2008), 15 bulan sebelum masa jabatan berakhir, dia ditahan KPK bersama anggota DPRD Kukar, Setia Budi. Keduanya ditahan karena dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar Rp19 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2009) menyatakan Samsuri divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
Di tengah terjeratnya bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2005 itu, Kukar tak memiliki bupati definitif maupun pelaksana tugas. Secara bergantian, Syachruddin MS dan Sulaiman Gafur menjadi penjabat bupati dengan salah satu tugasnya menyiapkan proses Pilkada Kutai Kartanegara 2010. Pada Pilkada inilah, Rita Widyasari yang saat itu berpasangan dengan Gufron Yusuf terpilih sebagai Bupati Kukar. Lima tahun mulus, Rita kembali tampil di Pilkada 2015 dan memenangkannya bersama Edi Damansyah.
Seperti Syaukani, sang ayah, Rita juga tampaknya bakal menyudahi jabatan bupati itu tanpa menuntaskan sampai akhir masa tugasnya. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Jika terbukti, posisinya sebagai Bupati Kukar bakal copot. Tak hanya itu, kesempatan untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur tahun depan pun kini di ujung tanduk, bahkan bisa dikatakan hilang karena penetapan KPK ini. (ik)
Discussion about this post