KALAMANTHANA, Sampit – Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait polemik pembangunan Pasar Mangkikit dan pembangin los pasar dengan pihak kontraktor, PT Heral, Rabu (27/9/2017) batal digelar. Apa pasal?
Penyebabnya tak lain karena pihak pengembang tidak bisa hadir memenuhi undangan DPRD Kotim untuk rapat dengar pendapat. Alasannya, saat ini pimpinan mereka tidak ada di tempat. Akibatnya, RDP pun ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Padahal, saat itu puluhan calon pedagang yang akan berjualan di Pasar Mangkikit sudah datang sejak awal. Mereka datang bersama pengurus pasar.
Seketaris Komisi II DPRD Kotim, Jainudin Karim mengatakan kedatangan calon pedagang dan pengurus disambut dengan baik. Namun sangat disayangkan RDP yang sudah dijadwalkan ini tidak bisa dilanjutkan karena pihak pengembang yang andil dalam pembagian los pasar ini tidak bisa hadir dengan alasan pimpinan mereka saat ini tidak ada di Sampit.
“Saya terpaksa membatalkan rapat dengar pendapat soal Pasar Mangkikit ini sesuai dengan surat dari PT Heral selaku pengembang bahwa (pimpinan) mereka saat ini tidak ada di Sampit. Mereka memohon untuk ditunda dulu. Karena pihak ketiga ini tidak datang, ya RDP hari ini kita batalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan memang dengan ditundanya RDP ini jelas semua calon pedagang, terutama pengurus pasar sangat kecewa. Tapi apa bolah buat karena yang berkompeten dalam hal ini tidak hadir.
“Sebenarnya RDP ini sangat penting dilakukan karena menyangkut para pedagang ini dan jangan sampai setelah rampung pembangunan pasar itu justru bakal ribut lagi lantaran ada perubahan MOU hingga harga los tersebut,” katanya.
Menurut Jainudin, permasalahan Pasar Mangkikit memang harus diprioritaskan, jangan sampai terabikan. Sebab itu, pihaknya meminta PT Heral jika nanti dipanggil RDP lagi harus hadir. (joe)
Discussion about this post