KALAMANTHANA, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjadikan media sosial untuk berkomunikasi dengan warganya, termasuk setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Salah satu yang terpantau adalah pesan ayahnya, Syaukani HR.
“Teringat pesan Bapakku, badan boleh terpenjara, tapi tidak pikiran dan pendukungku. Dunia ini hanya lintasan sejenak,” tulis Rita, sekitar tiga jam yang lalu.
Setelah ditetapkan tersangka, simpati masyarakat, khususnya di Kutai Kartanegara terhadap Rita meningkat. Bahkan tak sedikit di antaranya yang menduga kalau kasus ini berbau politik, terendus karena Rita hendak maju di Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018.
Tak hanya Rita yang teringat pesan Syaukani HR, mantan Bupati Kukar dua periode yang juga berujung kasus di KPK. Warganet pemilik akun Fadhly Alimin Hasyim pun mengingatnya. “Sy ingat juga kejadian dulu waktu alm pak kaning maju…KPK juga yg dijadikan alat politik pendzaliman,” katanya. Pak Kaning adalah panggilan sehari-hari untuk Syaukani HR.
Rita sendiri tampaknya sudah siap menghadapi segala kemungkinan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. “Penjara itu tempat khusuknya ibadah,” tulisnya.
Dukungan untuk Rita terus mengalir di laman media sosial. “Sy meneteskan air mata melihat pemberitaan pagi ini. Sabar ya Bunda. Bunda harus kuat. Insya Allah, Allah Swt melindungi Bunda,” tulis pemilik akun Saldy Satya Al Abdi.
Di media sosial pula, dukungan itu juga muncul dalam bentuk meme vektor Rita Widyasari dengan tagar #savebundarita.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengakui Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka di sela-sela rapat di DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Hanya saja, dia membantah bahwa Rita jadi tersangka karena adanya operasi tangkap tangan.
“Ini pengembangan kasus biasa,” katanya.
Syarif enggan menjelaskan kasus apa yang menjerat Rita. Dia hanya menyebut akan ada konferensi pers terkait itu.
“Ya dia ditetapkan tersangka, tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus,” sebut Syarif.
Dalam surat KPK yang beredar di media sosial, Rita diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Selain dia, seorang pengusaha, Kh juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hampir sebulan sebelumnya, Bunda Sitha, Wali Kota Tegal, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Bedanya, jika penetapan Bunda Rita sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus, Bunda Sitha ditetapkan jadi tersangka hasil operasi tangkap tangan.
Pada 29 Agustus lalu, KPK menangkap tangan Bunda Sitha dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Setelah melalui pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan kesehatan Pemkot Tegal.
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno adalah wali kota yang dikenal anggun, modis dan di kota Tegal biasa disapa Bunda Sitha. Seperti Rita yang juga merupakan putri seorang tokoh, yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, Sitha juga putri tokoh lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Garuda, Soeparno. (ik)
Discussion about this post