KALAMANTHANA, Tenggarong – Hingga kini, masih banyak yang belum yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status tersangka untuk Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Maklum, KPK belum memberikan rilis resmi, baru melalui wawancara doorstop dengan wartawan. Ada apa?
Jawabannya datang dari Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, Rabu (27/9/2017). Dia bilang, penyidik hingga hari ini masih melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Rita Widyasari. Tim penyidik, selama dua hari, melakukan penggeledahan di berbagai kantor di Kutai Kartanegara.
“Detailnya akan dijelaskan besok. Sebagian penyidik dan penyelidik masih berada di lapangan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta.
Satu hal yang dipastikan Syarif adalah Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. “Salah satunya berhubungan dengan gratifikasi,” ujarnya pula.
Rita ditetapkan jadi tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat KPK yang beredar di media sosial, Rita diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Selain dia, seorang pengusaha, Kh juga ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, petugas KPK mendatangi dan menggeledah Sekretariat Kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kalimantan Timur. Betulkah karena kasus dugaan gratisifikasi dan suap?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta tak menjelaskan soal dugaan tersebut. Tapi, dia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Tenggarong.
“Sementara yang bisa dikonfirmasi adalah benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan di sana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Petugas KPK sendiri mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara sekitar pukul 10.00 Wita. Menggunakan rompi KPK, mereka masuk ke ruang Sekretariat Pemkab Kukar. Di dalam ruangan, mereka tak membolehkan yang berada dalam untuk keluar atau sebaliknya, melarang yang di luar masuk ke dalam.
Di dalam ruangan, penyidik meminta setiap yang berada di dalam untuk mengumpulkan telepon genggam mereka. Di luar Kantor Bupati, sejumlah polisi berjaga-jaga mengawal penyelidikan yang dilakukan petugas KPK. (hr/ik)
Discussion about this post