KALAMANTHANA, Kutai TImur – Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pemalsuan KTP Elektronik (E-KTP). Ternyata, dalang kasus tersebut adalah seorang Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial BN (50).
Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Rawa Permai Sepaso Kecamatan Bengalon Kutim, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat ditangkap, BN hanya bisa pasrah tanpa perlawanan sedikitpun.
Kepada polisi, BN mengaku pekerjaan sampingannya ini dilakukan sejak 2016 silam. Bukan hanya E-KTP, tetapi KK, ijazah, SIM dan lainnya. Menurut BN, kebanyakan orang yang dibuatkan E-KTP palsu ingin bekerja di perusahaan sawit. Konsumen dibanderol harga Rp200.000–Rp300.000 untuk satu KTP.
“Ada sekitar 80 orang pekerja sawit yang sudah di buatkan E-KTP dan tujuannya hanya membantu pekerja sawit yang akan bekerja, itulah dasar dia membuatkan KTP” ujar Kasat Reskrim AKP Andika Darmasena
Menurut Andika, saat ini diduga masih ada orang yang seperti DN. Oleh sebab itu, polisi terus menyelidiki dan mencari agar tidak ada lagi pemalsuan tanda pengenal.
Discussion about this post