KALAMANTHANA, Tarakan – Tim gabungan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar razia ke beberapa toko obat dan Apotek. Razia dlakukan guna memastikan tidak ada warga menjadi korban pil PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol),
Tim terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim, dan Satreskoba Polres Tarakan. Dalam Razia yang digelar, Jumat (29/9/2017) pukul 15.00 Wita tersebut petugas tidak menemukan satu toko obat atau apotek yang menjual pil PCC.
“Apotek atau toko obat yang kita razia berada di jalan Jenderal Sudirman dan Yos Sudarso, ada 4 apotek dan toko obat yang kita datangi, selain mencari pil PCC juga obat lainnya yang mengandung bahan sama dengan pil PCC,” kata Kepala Bagian Pemberantasan BNN Kaltara AKBP Deden Adriyana.
Deden menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan untuk memantau apotek dan toko obat agar tidak menjual obat daftar G tanpa resep dokter. “Pil PCC pernah beredar di Tarakan, dan tahun 2013 pil tersebut dilarang dijual, termasuk merek apa pun dengan kandungan sama,” jelasnya.
Menurut Deden, pada dasarnya pil PCC merupakan obat olahan dalam negeri, dan bukan buatan obat luar. “Tidak perlu pengawasan barang dari Malaysia, dan diindikasikan di Tarakan pil ini tidak beredar,” tutupnya.
Discussion about this post