KALAMANTHANA, Nunukan – Satreskoba Polres Nunukan menangkap SK akhir pekan lalu. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek tersebut menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dengan kepemilikan sabu sedang berada di Sungai Bolong. Saat polisi ke sana dan dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukanlah tersangka itu dengan barang buktinya,” terangnya.
Saat polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu. Pelaku sempat membuang barang bukti lainnya berupa alat isap melalui lubang lantai rumah tersebut. Namun polisi berhasil menemukannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat isap,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, SIK, MH menambahkan terkait tindakan pelaku tersebut sehingga terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post