KALAMANTHANA, Palangka Raya – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak dan kewajiban pimpinan dan anggota dewan belum sepenuhnya berjalan mulus. DPRD Kapuas pun mengunjungi DPRD Kalimantan Tengah untuk berbagi pandangan.
Kunjungan Komisi II DPRD Kabuapten Kapuas, dipimpin Wakil Ketua Komisi Ahmad Baihaqi. Rombongan diterima langsung Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, dari Dapil V, HM Asera dan anggota Lodewik serta anggota Komisi A DPRD Kalteng, Zain Alkim di ruang rapat Pimpinan DPRD Kalteng.
Asera menjelaskan terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tidak boleh melebihi dari tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng. Karena itu, Asera menyarankan agar anggota Dewan di kabupaten/kota untuk tetap bersabar, sebab Pergub tentang itu sudah ditandatangani, hanya saja masih dalam proses pelaksanaan.
“Besaran tunjangan anggota Dewan kabupaten/kota tidak boleh lebih dari provinsi. Dan nantinya juga harus ada Perbup untuk tunjangan dewan dikabupaten,” kata Asera.
Saat yang sama anggota Komisi A, Zain Alkim juga mengatakan, dalam pengaturan tunjangan Dewan harus ada payung hukum, kalau di kabupaten/kota harus ada Perbup. “Perbup juga tidak boleh melebihi Pergub, artinya besaran tunjangan di Pergub akan menjadi acuan mereka. Tidak boleh melebih provinsi walaupun APBD mereka tinggi,” katanya.
Disampaikan bahwa Pergub sudah keluar, tapi masih disempurnakan, baik masalah perumahan dan lainnya supaya tidak ada temuan. “Reses perseorangan juga harus ada tatib dewan, perbaiki tatib yang ada dan juga harus ditentukan, dan dimasukan dalam APBD. Tidak boleh ujuk-ujuk reses begitu saja,” terangnya.
Ahmad Baihaqi mengatakan, kedatangan mereka ingin berkonsultasi mengenai PP 18/2017 dan menyangkut aturan reses perseorangan. “Kita datang terkait adanya PP 18/2017 menyangkut hak dan kewajiban pimpinan dan anggota dewan, khususnya berkaitan dengan besaran tunjangan bagi anggota dewan di kabupaten,” katanya.
Dari penjelasan, menurutnya, semua juga bergantung kemampuan daerah dan hitungan tunjangan harus di bawah provinsi. “Kita menunggu Pergub Provinsi, berkaitan ini juga menyangkut reses perorangan, kami belum reses perseorangan karena juga mengacu dengan PP 18/2017 dan Pergub,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post