KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Patroli Unit Tipidter Satreskrim Kepolisian Resort Pulang Pisau, Minggu (1/10) mengamankan dan menahan S (52).Ia diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Pandih Batu, Pulpis.
Penangkapan S berawal dari adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait pembakaran lahan sepanjang 50 meter dan lebar 5 meter.
“Kita telah mengamankan S Bin A (52), warga Desa Pangkoh Sari. Ia telah dilaporkan oleh A (31) dan saksi AW (21), telah membakar hutan dan lahan,” ucap Kasat Reskrim Polres Pulpis Akp Edia Sutaata.
Tersangka diamankan saat sedang menggarap lahan yang ia bakar itu. Setelah ditangkap, S langsung diinterogasi terkait kebakaran di lahan perkebunannya sendiri.
Kepada polisi, S yang didampingi saudaranya mengakui bahwa kebakaran tersebut dilakukannya sendiri.
“Sekira jam 15.00 Wib pada saat melakukan patroli Unit Tipidter Satreskrim Polres Pulpis melihat api lalu mendatangi lokasi tersebut dan melihat lahan terbakar. Pada saat itu pelaku seligus pemilik lahan berserta saudaranya Sobirin sedang mencangkul di lokasi yang terbakar. Lalu S membenarkan bahwa dirinya telah membakar lahan itu dengan menggunakan korek api gas di rumput-rumput yang kering sebelumnya dicangkul dan dibersihkan,” katanya.
Atas perbuatannya S dijerat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalteng No. 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan dengan alat bukti satu buah korek api gas dan potongan kayu yang terbakar.
“Barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalteng No. 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan,” ungkapnya. (app)
Discussion about this post