KALAMANTHANA, Sampit – Sekretaris Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kalimantan Tengah, Audy Valent mempertanyakan dana simpanan anggaran APBD Kotawaringin Timur senilai Rp60 miliar. Dia khawatir, dana tersebut bisa bernasib seperti di Katingan. Tapi, Plt Sekda Kotim, Halikinnor meredam kekhawatiran itu.
Halikinnor menyatakan Pemkab Kotim selalu terbuka masalah anggaran. “Dana tersebut didepositokan secara bulanan atas nama Pemda Kotim, Rp40 miliar melalui Bank BNI 46 Sampit dan Rp20 miliar di Bank BRI cabang Sampit. Adapun bunga setiap bulan disetorkan ke kas daerah sekitar 500 jutaan,” ungkap Halikin.
Bahkan menurutnya dana tersebut selalui diaudit oleh tim BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) setiap tahun, sehingga selalu terawasi dengan baik.
“Karena itu dana Pemda, jadi sebelum digunakan Pemda berhak menyimpan dalam bentuk giro atau deposito. Makanya jangka waktu hanya satu bulan karena apabila sewaktu- waktu dana tersebut diperlukan dapat kita cairkan,” jelas Halikin.
Sebelumnya, Audy Valent mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk transparan dalam hal dana simpanan APBD. Agar apa yang terjadi di Kabupaten Katingan tak menular ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Regulasi penyimpanan uang itu harus jelas dan harus sesuai aturan. Kalau ada perda, pasti ada dasar hukumnya,” katanya di Sampit, Rabu (27/9).
Audy juga menegaskan dana simpanan itu harus jelas disimpan di mana, dalam bentuk apa. Pun kalau disimpan dalam bentuk deposito, depositonya atas nama siapa dan bunganya dimasukkan kemana.
“Harus jelas disimpan di mana, bunganya atas nama siapa, dan harus jelas payung hukum dalam penyimpanan dana itu kalau dalam bentuk deposito,” tambahnya.
Audy meminta uang simpanan itu jangan sampai menjadi kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Katingan. Karena itu, dia meminta Kejaksaan Sampit untuk menelisik aliran dana simpanan pemda Kotim tersebut.
“Kami minta kejaksaan negeri untuk lidik dana simpanan itu. Jangan sampai nanti terjadi seperti di Katingan,” katanya. (joe)
Discussion about this post